Operator • May 2023
Pinrang, (16/05/2023)
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Pinrang bersama KPP Pratama Kota Parepare mengadakan sosialisasi perpajakan di kantor Dinas Perindag-ESDM Kabupaten Pinrang, Selasa (16/05/2023). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Kabupaten Pinrang bersama Haris selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Kota Parepare dan dibuka oleh Kepala Dinas Perindag-ESDM Kabupaten Pinrang, Drs. H. Hartono Mekka, M.Si.
Sosialisasi ini membahas tentang Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata
dan/atau batu Lainnya yang sejenis, serta Jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. Sasaran sosialisasi ini yaitu para pedagang emas/pemilik toko emas
yang berada di Kabupaten Pinrang.
Menurut Tony selaku penyuluh dari KPP
Pratama Kota Parepare, “terdapat tiga poin penting dalam sosialisasi ini yaitu
memastikan toko emas telah PKP (Pengusaha Kena Pajak), adanya penurunan tarif
pajak emas dari 0,45% menjadi 0,25%, dan terdapat perbedaan pengenaan pajak
bagi yang memiliki faktur pajak lengkap dengan faktur pajak tidak lengkap.”