Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK

Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati kepadanya.


FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintah bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


RINCIAN TUGAS

  1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta menetapkan rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja) dan rencana kerja anggaran (RKA) dinas;
  3. Mengatur, mendistribusikan, mengoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  4. Memberi petunjukm bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
  5. Merumuskan kebijakan teknis dibidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. Menyusun rencangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  8. Mengoordinir penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat (SKM) dalam lingkup dinas;
  9. Melakukan pembinaan terhadap penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam lingkup dinas;
  10. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja dalam rangka kelancaran tugas;
  11. Menetapkan standar pelayanan dalam lingkup dinas;
  12. Membina pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam lingkup dinas;
  13. mengoordinir penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas;
  14. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari solusi pemecahan masalah dalam lingkup dinas;
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  16. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.