TUGAS POKOK
Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati kepadanya.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan urusan pemerintah bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Pelaksanaan administrasi dinas; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta menetapkan rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja) dan rencana kerja anggaran (RKA) dinas;
- Mengatur, mendistribusikan, mengoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- Memberi petunjukm bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengoordinir penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat (SKM) dalam lingkup dinas;
- Melakukan pembinaan terhadap penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam lingkup dinas;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja dalam rangka kelancaran tugas;
- Menetapkan standar pelayanan dalam lingkup dinas;
- Membina pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam lingkup dinas;
- mengoordinir penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dinas;
- Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari solusi pemecahan masalah dalam lingkup dinas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.