Admin • October 2022
Pinrang, 13/10/2022
Sesuai dengan amanah UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian setiap Bupati/Walikota wajib menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota atau RPIK yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perindagem telah menyusun draft Ranperda RPIK Tahun 2022-2042 yang akan dibahas bersama dengan Pansus C DPRD Kabupaten Pinrang,
sebelum pembahasan tersebut diadakan rapat pemantapan pada hari kamis, tanggal 14 Oktober 2022 yang dipimpin oleh Asisten Ekbang Setda Pinrang, Drs. H. Abd. Rahman Mahmud, M.Si bertempat di ruang rapat Disperindagem Kabupaten Pinrang. Rapat turut dihadiri oleh Kadis Koperasi dan UMKM, Sekdis Perindagem, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas PMPTSP, dan staf Disperindagem. "Rapat ini bertujuan untuk memantapkan draft Dokumen RPIK sebelum dibahas di DPRD dan menjadi pedoman pembangunan industri di Kabupaten Pinrang untuk 20 tahun depan" ucap Asisten Ekbang.
Dalam pemaparannya, Sekdis Perindagem, Dr. Nasruddin M.,SSTP.,MM mengatakan bahwa ruang lingkup Ranperda RPIK meliputi Industri Unggulan Daerah, RPIK, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan. "industri unggulan Kabupaten Pinrang meliputi 9 industri unggulan, 1 industri penunjang, dan 1 industri hulu"sambung Sekdis Perindagem. Industri unggulan daerah meliputi industri pengolahan ikan dan biota air lainnya, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan kakao dan coklat, industri pengolahan kopi, industri pengolahan kelapa, industri makan ringan, industri penggilingan, penepungan dan produk dari beras dan jagung, industri pengolahan buah-buahan dan sayuran, dan industri pengolahan kayu dan furniture.
Kesimpulan rapat meliputi perbaikan data potensi sumber daya alam, pembuatan matriks perubahan, dan penajaman tahapan pembangunan industri daerah.