Main Image

Perjanjian Kerjasama UML Pinrang dengan UML Sidrap dan UML Enrekang

Bidang Kemetrologian June 2023


Sidrap/Enrekang , (24-25 Mei 2023)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Pinrang, maka Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Pinrang melalui Unit Metrologi Legal (UML) melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Enrekang dan Dinas Perindag Kabupaten Sidrap dengan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang. Perjanjian kerjasama dengan Dinas Perindag Kabupaten Sidrap terkait dengan pengunaan peralatan standar kemetrologian serta perjanjian kerjasama dengan Dinas Perindag Kabupaten Enrekang terkait dengan pelayanan tera untuk UTTP jenis timbangan jembatan.

Perjanjian kerjasama dilakukan pada hari rabu, tanggal 24 Mei 2023 antara Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Pinrang dengan Dinas Perindag Kabupaten Sidrap bertempat di Kantor Dinas Perindag Kabupaten Sidrap. Kerjasama ini membahas tentang pinjam pakai masa terbatas peralatan standar berupa anak timbangan bidur berkapasitas 20 Kg serta peralatan standar lainnya apabila dibutuhkan. Menurut Kabid. Kemeterologian Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Pinrang, Arhan Razak, S.IP bahwa "kerjasama ini diharapkan menjadi dasar penambahan ruang lingkup pelayanan bagi unit metrologi legal Pinrang kedepannya sehingga dapat melakukan pelayanan tera dan tera ulang khususnya pada timbangan jembatan yang berkapasitas di atas 60 ton".

Perjanjian kerjasama juga dilakukan pada hari kamis, tanggal 25 Mei 2023 antara Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Pinrang dengan Dinas Perindag Kabupaten Enrekang bertempat di lokasi milik PT. Putra Perkasa Sulawesi di Kabupaten Enrekang. Kerjasama ini didasari dengan belum adanya ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang milik UML Kabupaten Enrekang pada alat UTTP jenis timbangan jembatan dan terkendala pada alat standar yang tidak memenuhi dalam melakukan pelayanan, sehingga UML Kabupaten Pinrang memberikan fasilitasi pelayanan tera dan tera ulang pada timbangan jembatan di Kabupaten Enrekang. Pada saat perjanjian juga telah dilakukan pelayanan tera pada alat UTTP jenis timbangan jembatan milik PT. Putra Perkasa Sulawesi di Dusun Malaga, Desa Karrang, Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.