Admin • March 2022
Pinrang, 24 Maret 2022
Dinas Perindag & ESDM Kabupaten Pinrang melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang di Pasar Teppo untuk UTTP. Pelayanan tera dan tera ulang secara rutin dilakukan di Pasar Rakyat se Kabupaten Pinrang. Kabid. Kemeterologian, Arhan Razak, S.IP mengatakan bahwa "kita rutin pelayanan tera di pasar-pasar untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat UTTP sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal' katanya.
lebih lanjut disampaikan "jadi yang dilakukan sekarang ini adalah tera dan tera ulang untuk semua jenis timbangan, alat ukur dan meteran yang digunakan pedagang pasar dalam transaksi perdagangan, kalo sudah di tera nanti kami cap tanda tera sah" ucap Kabid. Kemetrologian, Kamis (24/3/2022).