Main Image

Fasilitasi Tera Ulang TUTSIT oleh BSML Regional IV bersama UML Kab. Pinrang di PT. PLN Nusantara Power Suppa

Bidang Kemetrologian March 2023


Pinrang, 20 Maret 2023

Bidang Kemetrologian Dinas Perindag-ESDM melalui Unit Metrologi Legal (UML) melaksanakan pelayanan tera ulang pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) jenis tangki ukur tetap silinder tegak (TUTSIT) milik PT. PLN Nusantara Power atau yang dulu dikenal dengan PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit PLTD Suppa. Kegiatan ini difasilitasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV melalui Direktorat Metrologi. Kegiatan fasilitasi ini didampingi langsung oleh Kepala Bidang Kemetrologian, Arhan Razak, S.IP bersama tim penera UML Pinrang.

Pelaksanaan kegiatan pelayanan tera ulang berlokasi di area kawasan PT. PLN Nusantara Power, Jalan Pramuka, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari mulai hari Rabu (15/03/2023) sampai dengan hari Sabtu (18/03/2023) dengan sebanyak 2 (dua) buah TUTSIT yang dilakukan peneraan. Penera dari BSML Reg. IV, Ir. Yovian dan Baharuddin, S.T menjelaskan "untuk sebuah TUTSIT biasanya membutuhkan waktu selama 3 hari pengerjaan, tetapi tidak menutup kemungkinan pengerjaannya dapat diselesaikan lebih cepat dengan tambahan waktu kerja (extra-time) perharinya"  

Fasilitasi tera/tera ulang dilakukan karena UML Pinrang belum memiliki ranah ruang lingkup untuk jenis alat UTTP TUTSIT sehingga alat standar yang dimilliki untuk pengujian TUTSIT belum memadai. Menurut Permendag No. 68 Tahun 2018, jangka waktu tera ulang bagi alat UTTP berupa TUTSIT yaitu selama 10 tahun.