Bidang Kemetrologian • March 2023
Pinrang, 20 Maret 2023
Bidang Kemetrologian Dinas Perindag-ESDM melalui Unit Metrologi Legal (UML)
melaksanakan pelayanan tera ulang pada alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) jenis tangki ukur tetap silinder tegak (TUTSIT) milik
PT. PLN Nusantara Power atau yang dulu dikenal dengan PT. Pembangkit Jawa Bali
(PJB) Unit PLTD Suppa. Kegiatan ini difasilitasi oleh Balai Standardisasi
Metrologi Legal Regional IV melalui Direktorat Metrologi. Kegiatan fasilitasi
ini didampingi langsung oleh Kepala Bidang Kemetrologian, Arhan Razak, S.IP
bersama tim penera UML Pinrang.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan tera ulang berlokasi di area kawasan PT. PLN
Nusantara Power, Jalan Pramuka, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa.
Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari mulai hari Rabu (15/03/2023) sampai
dengan hari Sabtu (18/03/2023) dengan sebanyak 2 (dua) buah TUTSIT yang
dilakukan peneraan. Penera dari BSML Reg. IV, Ir. Yovian dan Baharuddin, S.T
menjelaskan "untuk sebuah TUTSIT biasanya membutuhkan waktu selama 3 hari
pengerjaan, tetapi tidak menutup kemungkinan pengerjaannya dapat diselesaikan
lebih cepat dengan tambahan waktu kerja (extra-time) perharinya"
Fasilitasi tera/tera ulang dilakukan karena UML Pinrang belum memiliki ranah
ruang lingkup untuk jenis alat UTTP TUTSIT sehingga alat standar yang dimilliki
untuk pengujian TUTSIT belum memadai. Menurut Permendag No. 68 Tahun 2018,
jangka waktu tera ulang bagi alat UTTP berupa TUTSIT yaitu selama 10
tahun.