Admin • October 2022
Pinrang, 12/10/2022
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang kembali hadir di Disperindagem untuk menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Kepala Dinas Perindagem Kabupaten Pinrang, Drs. H. Hartono Mekka, M.Si Pinrang didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang, Soni C. Wirawan, menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu petugas Pengelola pasar Leppangang KabupatenPinrang.
Pengelola pasar dimaksud adalah Abidin yang bertugas pada Pasar Leppangang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Abidin didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dimana salah satu manfaat dari kepesertaannya tersebut adalah menerima santunan jaminan kematian. Pemberian santuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Disperindagem dan disaksikan oleh Kepala Dinas beserta Staf di lingkungan Dinas Perindagem Kabupaten pinrang.
Dalam pengarahannya, Drs. H. Hartono Mekka, M.Si berharap dengan pemberian santunan ini dapat memotivasi pegawai non ASN untuk meningkatkan kinerjanya. “Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon cepat permohonan pemberian santuan jaminan kematian yang menjadi hak dari ahli waris. Semoga santunan ini dapat memberikan sedikit kegembiaraan dan manfaat bagi ahli waris dan menjadi spirit bagi pegawai non ASN untuk bekerja dengan baik,” tutur Andi Tino sapaan akrab Kadis Disperindagem.
“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu ikhtiar dalam mempersiapkan diri akan masa yang akan datang, karena kita tidak pernah tau apa yang nanti akan terjadi. Tetapi tentu tidak berarti berharap bahwa akan ada penerima santuan jaminan kematian setiap bulannya. Ini hanya bagian dari ikhtiar saja,” sambungnya.
Pada
kesempatan ini ia mengimbau kepada seluruh ASN khususnya Kepala Pasar dan
Pegawai Non ASN lingkup disperindagem terkait pentingnya menginformasikan hal
ini di wilayah masing-masing karena banyaknya manfaat yang diterima oleh
peserta. Adapun Perlindungan yang diberikan
berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).