Main Image

Bimtek Verifikasi Standar Ukuran Metrologi legal di BSML Regional IV Makassar

Admin June 2022


Makassar, 09/06/ 2022

Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal, salah satu tugas Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten/Kota adalah meverifikasi Standar Kerja miliknya sendiri secara mandiri. Sehubungan dengan hal tersebut BSML Regional IV menyelenggarakan bimbingan Teknis Verifikasi/Kalibrasi Standar Ukuran pada tanggal 9 Juni 2022 (Praktek) yang merupakan lanjutan dari Bimtek tanggal 24 Maret 2022 (Teori) yang dilakukan secera daring.  Bimtek tersebut diikuti oleh Rusmiati Rafid, S.T, Penera Ahli Muda pada Dinas Perindag-ESDM Kabupaten Pinrang. Meskipun telah mampu veriifikasi mandiri UML Kabupaten Pinrang tetap ikut Bimtek verifikasi guna menambah pengetahuan dan keterampilan di Bidang Kemerologian sehingga bisa meningkatkan pelayanan kemetrologian dan anggaran verifikasi standar ukuran ke BSML bisa berkurang. 

UML Kabupaten Pinrang terbentuk berdasakan SKKPTTU UTTP Nomor 96/PKTN.4/KKPTTU/7/2019 tanggal 4 Juli 2019. Selama kurun waktu ± 3 tahun terakhir UML Kabupaten Pinrang telah melakukan Pelayanan Metrologi legal yakni kegiatan tera dan tera ulang guna menjamin kebenaran pengukuran dari alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).  Untuk menjamin kebenaran dan ketelusuran standar ukuran yang digunakan dalam pelayanan tera dan tera ulang, maka standar ukuran harus diverifikasi. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penera/pranata laboratorium untuk memastikan standar ukuran mampu tertelusur secara kemetrologian dan memenuhi syarat teknis. Kegiataan verifikasi standar ukuran meliputi pemeriksaan, pengujian dan penandaan verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum mendapatkan Surat Kemampuan Verifikasi Standar Kerja Secara Mandiri maka alat Standar harus diverifikasi di BSML sesuai dengan wilayah kerjanya. BSML Regional IV menaungi 10 Provinsi diantaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebanyak 144 Kabupaten /Kota.

Dengan perjuangan dan kerja tim di Bidang Kemetrologian Kabupaten Pinrang yang dipimpin oleh Kabid. Kemetrogian, Arhan Razak, S.Ip, UML Kabupaten Pinrang telah mampu memverifikasi standar kerja secara mandiri berdasarkan Surat Keterangan kemampuan verifikasi Nomor: 137/PKTN.4.3/SKV/09/2021  dan masuk 14 UML Kabupaten/Kota yang mampu memverifikasi standar kerjanya secara mandiri berdasarkan data BSML regional IV per Januari 2022.